Nama : Jasman
Npm : 17 630 002
KONSEP DASAR PENGADAAN
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Tujuan:
Memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat di dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu
Tujuan:
Memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat di dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu
bahwa
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik.
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik.
Dasar
Hukum :
Pasal
4 ayat (1) UUD Tahun 1945;
UU
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
UU
No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
|
PP
ini mengatur tentang :
–
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
–
Perencanaan Pengadaan;
–
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa;
–
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola;
–
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
–
Pengadaan Khusus;
–
Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan;
–
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
–
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
|
–
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
–
Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2018;
–
Diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018.
|
DASAR HUKUM
UNDANG UNDANG
Adalah merupakan hal yang sangat penting diketahui, khusunya Pengguna danPenyedia
barang/Jasa Pemerintah terhadap aspek-aspek hukum yang terkait denganPengadaan
Barang/Jasa, sehingga dengan mengetahui peraturan-peraturan yang terkaitakan
meminimalkan terjadinya kerugian bagi negara.Dalam Pengadaan barang/Jasa ada
dua subjek hukum yang mempunyaikesetaraan/kedudukan yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Pertama dari sisiPengguna barang/Jasa yaitu
pemerintah/instansi yang membutuhkan barang/jasa. Keduadari sisi Penyedia
Barang/Jasa yaitu badan usaha atau orang perorangan yangmenyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/ atau Jasa Lainnya.
atauPenyedianya melalui swakelola. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa
dimanapekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri olehKementerian/Lembaga/Daerah/Institusi
sebagai penanggung jawab anggaran, instansipemerintah lain dan/atau kelompok
masyarakat. Ditinjau dari sisi Pengguna Pengadaanbarang/Jasa pada hakikatnya
adalah upaya pengguna barang/jasa untuk mendapatkanbarang/jasa yang dibutuhkan
dengan menggunakan metode dan proses tertentu agardicapai kesepakatan tepat
harga, kualitas (spesifikasi), kuantitas (volume), waktu, tempat,dan kesepakatan lainnya.
Sedangkan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atauorang
perorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Kontruksi, Jasa Konsultansi
danJasa Lainnya
Hakikat pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya apabilapihak pengguna maupun penyedia harus berpedoman pada
etika dan norma pengadaanyang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode, dan
prosedur pengadaan yang baik (sound practices).
Dalam pengadaan barang/jasa fakta menunjukan telah
banyak terjadi baik dari sisipengguna maupun sisi penyedia tersangkut kasus
korupsi, mulai dari tersangka, terdakwamaupun terpidana. Para pejabat tersebut
ada dari pelaksana/staf, pejabat struktural, bahkanpejabat negara
Peraturan hukum terkait dengan pengadaan barang/jasa
pemerintah antara lain: 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2) Undang
Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3) UndangUndang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan, Pengelolaan danPertanggungjawaban
Keuangan Negara;.
4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi;
5) Undang
Undang: Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah;
6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yangBersih
dan Bebas KKN; .
7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan
Usaha Tidak Sehat;
8) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
10) Undang-Undang
No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Peraturan tersebuat di atas mengikat setiap
subjek hukum baik orang peroranganmaupun badan hukum. Peraturan
tersebut dapat dipaksakan dan dipertahankan. Dengandemikian
dikenakannya sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan
(undang-undang)merupakan konsekuensi tujuan hokum
Bidang hukum yang terkait dengan Pengadaan barang/Jasaa. Bidang Hukum Administrasi Negara.
Bidang Hukum Perdata
b.
Bidang Hukum Pidana
DASAR HUKUM PERATURAN PRESIDEN
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4
Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan
Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah
memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Maret
2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tautan: Perpres
Nomor 16 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa metode pemilihan
Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b.
Pengadaan Langsung;
c.
Penunjukan Langsung;
d.
Tender Cepat; dan e. Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut
Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Sedangkan
Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana
dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
Adapun
Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan
volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha
telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, dan Tender
sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode
pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu.
“Metode
evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan
dengan:
a.
Sistem Nilai;
b.
Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
c.
Harga Terendah,” bunyi Pasal 39 Perpres ini.
Adapun
Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, terdiri atas:
a.
Seleksi;
b.
Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.
Seleksi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan Pengadaan Langsung
sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai
dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Penunjukan
Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan
tertentu.
“Dalam
hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana
dimaksud , diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali,” bunyi Pasal 41
ayat (6) Perpres ini.
Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi,
menurut Perpres ini, dilakukan dengan:
a.Kualitas dan Biaya;
b. Kualitas;
c. Pagu Anggaran; atau
d. Biaya Terendah.