Nama : Jasman
Npm : 17 630
002
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Pada pelaksanaan Jasa
Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum:
1.
Keperdataan:
menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak
pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan,
sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
2.
Administrasi
Negara: menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi
proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang konstruksi.
3.
Ketenagakerjaan:
menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa
konstruksi.
4.
Pidana:
menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah
pidana.
Mengenai
hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III
KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada
Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari
perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut
asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH
Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu
perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata,
mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1.
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya.
2.
Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan.
3.
Suatu hal
tertentu.
4.
Suatu sebab yang
diperkenankan.
5.
Kontrak dalam
jasa konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tersebut.
KONTRAK KERJA
KONSTRUKSI
Pengaturan
hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus
dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi
dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
1.
Para pihak
2.
Isi atau rumusan
pekerjaan
3.
Jangka
pertanggungan dan/atau pemeliharaan
4.
Tenaga ahli
5.
Hak dan
kewajiban para pihak
6.
Tata cara
pembayaran
7.
Cidera janji
8.
Penyelesaian
tentang perselisihan
9.
Pemutusan
kontrak kerja konstruksi
10. Keadaan memaksa (force majeure)
11. Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
12. Perlindungan tenaga kerja
13. Perlindungan aspek lingkungan.
Khusus
menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus
memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
Formulasi
rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu
pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi:
1.
Volume
pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan
2.
Persyaratan
administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam
mengadakan interaksi
3.
Persyaratan
teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa
4.
Pertanggungan
atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan
pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat
5.
Laporan hasil
pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam
bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah
besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan
keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu
untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.
PENGENALAN PASAL-PASAL
BERHUBUNGAN DENGAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DALAM JASA KONSTRUKSI
Peraturan
perundang-undangan dalam jasa konstruksi dapat dijabarkan seperti berikut ini:
1.
Undang-Undang No.18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi.
2.
PP No.28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
3.
PP No.29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
4.
PP No.30 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
5.
Kepres RI No. 80
Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut
perubahannya.
6.
Kepmen
KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan
Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.
7.
Surat Edaran
Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk
Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006.
8.
Peraturan
Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa
Konstruksi Asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar