Jumat, 26 April 2019

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


Nama  : Jasman
Npm    : 17 630 002

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus memperhatikan beberapa aspek hukum:
1.      Keperdataan: menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
2.      Administrasi Negara: menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
3.      Ketenagakerjaan: menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
4.      Pidana: menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.

Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dimana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu hal tertentu.
4.      Suatu sebab yang diperkenankan.
5.      Kontrak dalam jasa konstruksi harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif tersebut.




KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Pengaturan hubungan kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:
1.      Para pihak
2.      Isi atau rumusan pekerjaan
3.      Jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan
4.      Tenaga ahli
5.      Hak dan kewajiban para pihak
6.      Tata cara pembayaran
7.      Cidera janji
8.      Penyelesaian tentang perselisihan
9.      Pemutusan kontrak kerja konstruksi
10.  Keadaan memaksa (force majeure)
11.  Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
12.  Perlindungan tenaga kerja
13.  Perlindungan aspek lingkungan.
Khusus menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.
Formulasi rumusan pekerjaan meliputi lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan. Rincian lingkup kerja ini meliputi:
1.      Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan
2.      Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi
3.      Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa
4.      Pertanggungan atau jaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat
5.      Laporan hasil pekerjaan konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Sedangkan, nilai pekerjaan yakni mencakup jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh penyedia jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan.



PENGENALAN PASAL-PASAL BERHUBUNGAN DENGAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM JASA KONSTRUKSI
Peraturan perundang-undangan dalam jasa konstruksi dapat dijabarkan seperti berikut ini:
1.      Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2.      PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
3.      PP No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
4.      PP No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
5.      Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya.
6.      Kepmen KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.
7.      Surat Edaran Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006.
8.      Peraturan Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar