Sabtu, 27 April 2019

KONSEP DASAR PENGADAAN


Nama  :  Jasman
Npm    :  17 630 002



KONSEP DASAR PENGADAAN


Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

 Tujuan:

Memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat di dipertanggungjawabkan,  jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu
bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik.
Dasar Hukum :
Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945;
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
PP ini mengatur tentang :
–  Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
–  Perencanaan Pengadaan;
–  Persiapan Pengadaan Barang/Jasa;
–  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola;
–  Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
–  Pengadaan Khusus;
–  Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan;
–  Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
–  Mencabut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
–  Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
–  Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2018;
–  Diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018.


DASAR HUKUM UNDANG UNDANG


Adalah merupakan hal yang sangat penting diketahui, khusunya Pengguna danPenyedia barang/Jasa Pemerintah terhadap aspek-aspek hukum yang terkait denganPengadaan Barang/Jasa, sehingga dengan mengetahui peraturan-peraturan yang terkaitakan meminimalkan terjadinya kerugian bagi negara.Dalam Pengadaan barang/Jasa ada dua subjek hukum yang mempunyaikesetaraan/kedudukan yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Pertama dari sisiPengguna barang/Jasa yaitu pemerintah/instansi yang membutuhkan barang/jasa. Keduadari sisi Penyedia Barang/Jasa yaitu badan usaha atau orang perorangan yangmenyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/ atau Jasa Lainnya. atauPenyedianya melalui swakelola. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimanapekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri olehKementerian/Lembaga/Daerah/Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansipemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Ditinjau dari sisi Pengguna Pengadaanbarang/Jasa pada hakikatnya adalah upaya pengguna barang/jasa untuk mendapatkanbarang/jasa yang dibutuhkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agardicapai kesepakatan tepat harga, kualitas (spesifikasi), kuantitas (volume), waktu, tempat,dan kesepakatan lainnya. Sedangkan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atauorang perorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Kontruksi, Jasa Konsultansi danJasa Lainnya
Hakikat pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya apabilapihak pengguna maupun penyedia harus berpedoman pada etika dan norma pengadaanyang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode, dan prosedur pengadaan yang baik (sound practices).

Dalam pengadaan barang/jasa fakta menunjukan telah banyak terjadi baik dari sisipengguna maupun sisi penyedia tersangkut kasus korupsi, mulai dari tersangka, terdakwamaupun terpidana. Para pejabat tersebut ada dari pelaksana/staf, pejabat struktural, bahkanpejabat negara
Peraturan hukum terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain: 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2) Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3) UndangUndang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan, Pengelolaan danPertanggungjawaban Keuangan Negara;.
4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi;
5) Undang Undang: Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah; 6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yangBersih dan Bebas KKN; .
7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;
8) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
10) Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

 Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Peraturan tersebuat di atas mengikat setiap subjek hukum baik orang peroranganmaupun badan hukum. Peraturan tersebut dapat dipaksakan dan dipertahankan. Dengandemikian dikenakannya sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan (undang-undang)merupakan konsekuensi tujuan hokum

Bidang hukum yang terkait dengan Pengadaan barang/Jasaa. Bidang Hukum Administrasi Negara. Bidang Hukum Perdata
b. Bidang Hukum Pidana


DASAR HUKUM PERATURAN PRESIDEN


Dengan pertimbangan bahwa  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah  beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tautan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan e. Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Sedangkan  Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Adapun Tender Cepat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, dan Tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu.
“Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
a. Sistem Nilai;
b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
c. Harga Terendah,” bunyi Pasal 39 Perpres ini.
Adapun Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, terdiri atas:
a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.
Seleksi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
“Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud , diberikan batasan paling banyak 2 (dua)  kali,” bunyi Pasal 41 ayat (6) Perpres ini.
Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan:
a.Kualitas dan Biaya;
b. Kualitas;
c. Pagu Anggaran; atau
d. Biaya Terendah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar