Jumat, 26 April 2019

HARGA PERKIRAAN SENDIRI


Nama  :  Jasman
Npm    :  17 630 002


HARGA PERKIRAAN SENDIRI

Harga Perkiraan Sendiri merupakan harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai HPS didasarkan pada riwayat HPS yang diperoleh dari riset harga pasar, baik lewat media online berupa toko online maupun harga toko supplier. Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Namun, untuk Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.  
Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak, pajak PPn.
Untuk saat ini, harga HPS sudah bisa ditentukan untuk tiap itemnya menggunakan e-budgeting. E-budgeting adalah sistem penyusunan anggaran yang didalamnya termasuk aplikasi program komputer berbasis web untuk memfasilitasi proses penyusunan anggaran belanja daerah. Pelaksanaan e-budgeting dalam APBD tidak rawan kebocoran. Karena pelaksanaannya akan diawasi secara ketat oleh masing-masing Gubernur dan Wakil Gubernur di setiap daerah. Seperti diketahui bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
Harga Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
-          Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
-          Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
-          Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
-          Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
-          Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
-          Perkiraan Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
-          Norma Indeks; dan/atau
-          Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
-          Kegunaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

HPS sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah:
-          Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
-          Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
-          Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh prosen) nilai total HPS.


PROSES HARGA PERKIRAAN SENDIRI

Sebelum menyusun harga perkiraan sendiri, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun spesifikasi barang (spek) Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, baru menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
      Menurut hukum permintaan dan penawaran menyebutkan bahwa semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa, semakin tinggi atau banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi.
      Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dalam pasal 5 menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu terbuka, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas untuk menjaga trustatau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
      Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
           Fenomena yang terjadi bahwa dalam pelaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah banyak pejabat pengadaan yang kesulitan dalam dalam membuat HPS. Untuk membuat HPS minimal membandingkan dua harga yang berlaku di pasar, pada hal untuk menemukan harga yang wajar di pasaran tidak mudah. Satu-satu jalan adalah menentukan hps dengan cara membandingkan dua harga penawaran di perusahaan atau calon penyedia barang dan jasa.
      Kasus yang paling banyak menimpa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar.
      Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check and recheck lagi. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Contoh proses sederhananya bisa terlihat dalam aktifitas yang sering dilakukan oleh Para Pembelanja sebelum melakukan transaksi. Idealnya agar ada standar pada saat bertransaksi, Para Pembelanja tersebut terlebih dahulu melakukan ikhtiar-ikhtiar mencari harga pasaran. Fungsi sederhananya adalah Kita punya patokan agar bisa menawar, bisa mengatakan kemahalan, bisa curiga kalau terlalu murah, dan bisa mengukur uang lebih akurat sebelum belanja.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap beberapa permasalahan administrasi dan hukum pengadaan yang berurusan dengan soal HPS, diramu menjadi pendekatan catatan penting bagi pihak yang dapat tugas nge-draft atau menetapkan HPS, dengan kalimat-kalimat obrolan melalui kelompok ulasan sebagai berikut : 
-          Pemenuhan Harga Pasar
-          Sumber Informasi dan Kalkulasi Yang Dapat Dipertanggungjawabkan
-           
Beberapa catatan khusus yang perlu disampaikan dalam bahasan substasi ini adalah :
1.      Kejelasan Sumber Informasi
2.      Penggunaan Standar Biaya
3.      Penggunaan Produk Konsultan
4.      Pengurangan Diskon
5.      Jumlah Informasi HPS
6.      Di Antara Beberapa Pilihan Informasi HPS
7.      Penambahan Keuntungan

Seperti contoh ketika menyusun HPS untuk pengadaan barang yang harganya jualnya sudah didapat dari toko sekitar kita, maka tidak perlu ditambahkan keuntungan. Hal ini dengan asumsi harga tersebut sudah merupakan harga jual dan harga pasar. Tapi ketika ada pekerjaan konstruksi yang sifatnya merupakan pekerjaan produksi yang mengkombinasikan segenap material, tenaga kerja dan alat, maka dapat ditambahkan keuntungan dan overhead.
-          Dokumentasi Riwayat HPS
-          Ketepatan Waktu

-          Panduan Penyusunan HPS agar Tidak Terkena Kasus Mark-up dan Tidak Gagal Lelang


Dalam proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara atau biasa yang dianggap dengan pelembungan harga (mark-up) dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang. Akan tetapi, apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya tender gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan. Oleh karenanya, Pengadaan.web.id bakal memberikan panduan dalam penyusunan HPS bagi PPK agar tidak terkena kasus mark-up dan lelang banyak penyedia yang berminat untuk mengikuti pelelangan.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa dokumen kontrak arau SPK, kuitansi, dan surat perjanjian.
Manfaat dan Sumber Data Penyusunan HPS
Manfaat penyusunan HPS adalah :
a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan;
c. dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;
d. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar