Nama :
Jasman
Npm : 17
630 002
HARGA
PERKIRAAN SENDIRI
Harga
Perkiraan Sendiri merupakan harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara
keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai HPS didasarkan
pada riwayat HPS yang diperoleh dari riset harga pasar, baik lewat media online
berupa toko online maupun harga toko supplier. Nilai total HPS terbuka dan
tidak rahasia. Namun, untuk Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat
rahasia.
Yang
dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume
pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak,
pajak PPn.
Untuk
saat ini, harga HPS sudah bisa ditentukan untuk tiap itemnya menggunakan
e-budgeting. E-budgeting adalah sistem penyusunan anggaran yang didalamnya
termasuk aplikasi program komputer berbasis web untuk memfasilitasi proses
penyusunan anggaran belanja daerah. Pelaksanaan e-budgeting dalam APBD tidak
rawan kebocoran. Karena pelaksanaannya akan diawasi secara ketat oleh
masing-masing Gubernur dan Wakil Gubernur di setiap daerah. Seperti diketahui
bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang
dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
Harga
Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa
diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan
Barang/Jasa;
-
Informasi Biaya Satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
-
Informasi Biaya Satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang
dapat dipertanggungjawabkan;
-
Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang
dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
-
Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang
berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
-
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga
berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
Hasil
perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain
maupun pihak lain;
-
Perkiraan Perhitungan Biaya yang
dilakukan oleh Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
-
Norma Indeks; dan/atau
-
Informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
-
Kegunaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
HPS
sendiri memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah:
-
Alat untuk menilai kewajaran penawaran
termasuk rinciannya
-
Dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah
-
Dasar untuk menetapkan besaran nilai
Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan
puluh prosen) nilai total HPS.
PROSES
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Sebelum
menyusun harga perkiraan sendiri, langkah pertama yang harus dilakukan adalah
menyusun spesifikasi barang (spek) Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya
pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, baru menyusun
harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail menegaskan
fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Menurut hukum permintaan dan penawaran menyebutkan bahwa semakin tinggi
permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa, semakin tinggi atau
banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor
produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal
ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk
mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai
kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dalam pasal 5
menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu terbuka, transparan,
bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas untuk
menjaga trustatau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya
tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a
menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran penawaran
termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada
harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah
harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
Fenomena yang terjadi bahwa dalam pelaksanakan pengadaan
barang dan jasa pemerintah adalah banyak pejabat pengadaan yang kesulitan dalam
dalam membuat HPS. Untuk membuat HPS minimal membandingkan dua harga yang
berlaku di pasar, pada hal untuk menemukan harga yang wajar di pasaran tidak
mudah. Satu-satu jalan adalah menentukan hps dengan cara membandingkan dua
harga penawaran di perusahaan atau calon penyedia barang dan jasa.
Kasus yang paling banyak menimpa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah
kasus mark-up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan
HPS. Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri. Selain harus memahami
karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui
sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda
dengan harga distributor apalagi harga pasar.
Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan,
PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah
kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk
memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga
tersebut tanpa melakukan check and recheck lagi. Akibatnya, pada saat
pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga
dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan
kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Contoh
proses sederhananya bisa terlihat dalam aktifitas yang sering dilakukan oleh
Para Pembelanja sebelum melakukan transaksi. Idealnya agar ada standar pada
saat bertransaksi, Para Pembelanja tersebut terlebih dahulu melakukan
ikhtiar-ikhtiar mencari harga pasaran. Fungsi sederhananya adalah Kita punya
patokan agar bisa menawar, bisa mengatakan kemahalan, bisa curiga kalau terlalu
murah, dan bisa mengukur uang lebih akurat sebelum belanja.
Berdasarkan hasil
evaluasi terhadap beberapa permasalahan administrasi dan hukum pengadaan yang
berurusan dengan soal HPS, diramu menjadi pendekatan catatan penting bagi pihak
yang dapat tugas nge-draft atau menetapkan HPS, dengan
kalimat-kalimat obrolan melalui kelompok ulasan sebagai berikut
:
-
Pemenuhan Harga Pasar
-
Sumber Informasi dan Kalkulasi Yang
Dapat Dipertanggungjawabkan
-
Beberapa
catatan khusus yang perlu disampaikan dalam bahasan substasi ini adalah :
1.
Kejelasan Sumber Informasi
2.
Penggunaan Standar Biaya
3.
Penggunaan Produk Konsultan
4.
Pengurangan Diskon
5.
Jumlah Informasi HPS
6.
Di Antara Beberapa Pilihan Informasi HPS
7.
Penambahan Keuntungan
Seperti
contoh ketika menyusun HPS untuk pengadaan barang yang harganya jualnya sudah
didapat dari toko sekitar kita, maka tidak perlu ditambahkan keuntungan. Hal
ini dengan asumsi harga tersebut sudah merupakan harga jual dan harga pasar.
Tapi ketika ada pekerjaan konstruksi yang sifatnya merupakan pekerjaan produksi
yang mengkombinasikan segenap material, tenaga kerja dan alat, maka dapat
ditambahkan keuntungan dan overhead.
-
Dokumentasi Riwayat HPS
-
Ketepatan Waktu
-
Panduan
Penyusunan HPS agar Tidak Terkena Kasus Mark-up dan Tidak Gagal Lelang
Dalam
proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang paling krusial bagi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa.
Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan
potensi adanya kerugian negara atau biasa yang dianggap dengan pelembungan
harga (mark-up) dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat
pengadaan dengan penyedia barang. Akan tetapi, apabila ditetapkan lebih rendah
dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya tender gagal karena tidak ada
penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan. Oleh
karenanya, Pengadaan.web.id bakal memberikan panduan dalam penyusunan HPS bagi
PPK agar tidak terkena kasus mark-up dan lelang banyak penyedia yang
berminat untuk mengikuti pelelangan.
Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat
dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan
yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan
untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa dokumen kontrak arau SPK,
kuitansi, dan surat perjanjian.
Manfaat
dan Sumber Data Penyusunan HPS
Manfaat
penyusunan HPS adalah :
a.
alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
b.
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan;
c.
dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;
d.
dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar